Gerak Cepat Polres Tangsel, Terduga Pelaku Penculikan Bocah di Jelupang Berhasil ditangkap
Tangerang selatan--Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap terduga pelaku penculikan Terhadap seorang bocah warga jelupang kec Serpong utara tangerang selatan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/9). Siang.
Kapolres Tangerang selatan AKBP Victor D. H Inkriwang SH Mengatakan terduga pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan seorang laki-laki dengan inisial M.B. dengan usia sekitar 49 tahun. Terduga Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online.
"Terduga pelaku kami tangkap dan amankan kemarin, Hari Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 16.00 wib di wilayah sekitar alam sutera, kec. Serpong utara Tangerang selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino CahyadiS.TK., S.IK menerangkan
"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Ia menambahkan "saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel.
Pasal yang dipersangkakan yakni, UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 83 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76 F "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."
Pasal 82 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Pasal 76 E "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." pungkas Alvino.
Red/Alwi
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow