Tentang Kami

Tentang Kami

Smallest Font
Largest Font

Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 

Perusahaan Media Online www.jurnalbanten.com, merupakan portal berita terkini yang Akurat dan Berimbang dalam memberikan informasi, Nasional, Daerah, Politik, Polri, Militer, Kriminal, Sosial, Kesehatan, Hukum, Hiburan, Seni dan Budaya secara Nasional maupun internasional. 

Media jurnalbanten.com didirikan dan di luncurkan ke publik pada 20 Juli 2024 oleh Hary Airlangga, S.H. Bersama Muhamad Iyon, S.H. & Nahrawi seiring dengan semakin meluasnya penggunaan Internet/Digital.

Jurnalis media jurnalbanten.com dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalis dengan Koordinasi, Investigasi, dan Konfirmasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi informasi yang Akurat dan Berimbang. 

•  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 

•  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. 

Bersikap Independen agar memberikan informasi atau berita sesuai dengan peristiwa atau fakta sesuai dan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi; Penafsiran.

•  Menunjukkan identitas diri kepada narasumber. 

•  Menghormati hak privasi.

•  Menghasilkan Berita Yang Faktual dan Jelas Sumbernya.

•  Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

•  Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara. 

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; Penafsiran.

• Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Jurnalis sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 

• Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 

• Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 

• Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 

• Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, Jurnalis mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;

•  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 

•  Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

•  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. 

•  Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

-----------------------------------------------------------------------------

WARNING

Nama Jurnalis media jurnalbanten.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis Media jurnalbanten.com  Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Media jurnalbanten.com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Media jurnalbanten.com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.