Pengangkatan PLT Inspektur Provinsi Banten Oleh Al Muktabar, Terkesan Istimewa
Banten. Pasca menetapkan Ratu Syafitri Muhayati, sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Propinsi Banten, per tanggal 16 Oktober 2024. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kembali menjadi soroton publik, pasalnya, kenaikan jabatan Ratu Syafitri Muhayati yang singkat ini terkesan istimewa, pasalnya jabatan itu diperoleh dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Ketua Barisan Motor Gibran (BMG) Provinsi Banten, Sueb basuki, menilai, kelakuan Al Muktabar, berpotensi melanggar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 16 Tahun 2023, Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Di mana, lanjut dia, peningkatan golongan syarat minimalnya dua tahun untuk dapat naik golongan ke IV/a.
"Ini dapat membuat gaduh kondusifitas ASN dilingkungan Pemprov Banten. Tentu akan berimplikasi pada pelayanan publik," ucapnya.
Sebelumnya, beredar Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/308/2024 tentang Perintah Mengikuti Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 14 - 15 Agustus 2024. Dalam lampiran tersebut, Ratu Syafitri Muhayati masih Golongan III/d dengan jabatan sebagai Sekretaris Inspektorat.
Dalam waktu kurang lebih satu bulan, Ratu Syafitri Muhayati, pada 16 Oktober 2024 melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/413/2024 ditetapkan oleh Al Muktabar sebagai PLT Inspektur Provinsi Banten, menduduki Golongan IV/a.
Dari temuan tersebut, Ratu Syafitri Muhayati hanya sebagai fungsional di inspektorat tidak pernah menjadi eselon IV, namun diangkat menjadi Sekretaris Inspektorat dengan pangkat Golongan III/d lalu melonjak menduduki pangkat Golongah IV/a.
Menanggapi hal ini, Basuki, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Al Muktabar berani mengambil keputusan pengangkatan Ratu Syafitri Muhayati dengan peningkatan golongan secara cepat.
"Tidak dijelaskan kepada publik, apa alasan Al Muktabar mengangkat dia. Apakah tidak ada ASN lain yang mumpuni untuk menjabat jabatan tersebut, ini akan menjadi janggal dan pengangkatan Syafitri terkesan istimewa. Ini berbahaya," cetusnya.
Sebab itu, dia meminta agar Al Muktabar memberikan penjelasan kepada publik soal urgensi pengangkatan PLT Inspektur Provinsi Banten ini.
Jika tidak dilakukan, lanjut dia, Al Muktabar dianggap dapat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik soal Asas Penyalagunaan Kewenangan, Asas Penyelenggaraan Pemerintah, dan Asas Keterbukaan.
"Jangan sampai, keputusan Al Muktabar soal pengangkatan PLT Inspektur Provinsi Banten berdampak pada jalannya roda pemerintahan provinsi Banten dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Banten," katanya.
Tentu saja, ucap dia, keputusan pengangkatan PLT Inspektur Provinsi Banten rawan diperkarakan di meja hijau. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow