Polisi Tetapkan Supir Truk Ugal Ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
TANGERANG, Jurnalbanten.com - Polisi telah menetapkan JFN (24), sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugal di Kota Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan beberapa orang terluka.
Sebelumnya, ulah JFN memicu kecelakaan beruntun di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore. Saat mengemudi, diduga JFN berada dalam pengaruh narkoba. Selain JFN, enam lainnya terluka akibat kejadian ini.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah gelar perkara dan olah tempat kejadian, JFN ditetapkan tersangka.
”Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain, Minggu (3/11/2024).
Atas perbuatannya, JFN dijerat Pasal 311 Ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JFN terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, kata Zain, ditemukan pelanggaran lain. JFN, misalnya, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), positif menggunakan narkoba, dan bukan sopir asli truk berpelat B 9727 EUE atau hanya kernet. Sejauh ini, pengemudi utama truk itu belum diketahui keberadaannya.
Kini, polisi masih menunggu tersangka dalam kondisi stabil. Kronologi hingga ke mana JFN membawa truk itu bakal didalami.
Total ada 6 orang terluka yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki akibat insiden tersebut. Sementara sebanyak 16 kendaraan mengalami kerusakan.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow