Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan di Sertai Tindakan Asusila
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus Penculikan disertai tindakan Asusila yang dilakukan tersangka berinisial D.G terhadap tiga siswi SD di kawasan Ciputat, Tangsel. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K bersama Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi S.T.K, S.I.K dan Kasih Humas AKP M. Agil Sachril S.H, dalam konferensi persnya pada Kamis, 3 Oktober 2024 menyampaikan.
Pelaku D.G yang melakukan penculikan serta tindakan asusila kepada tiga orang korbannya berinisial S, Perempuan (9) terjadi pada Senin, 5/8/2024, korban B, Perempuan (9) terjadi pada Rabu, 21/8/2024, dan A, Perempuan (9) pada Rabu, 23/9/2024.
Kronologis ketiga kejadian yang dialami oleh tiga orang anak korban di tempat dan waktu yang berbeda tersebut diawali pada saat korban pulang sekolah. Kemudian korban yang sedang menunggu dijemput oleh orang tuanya dan ada juga yang sedang berjalan kaki seorang diri di mana pada saat itu tersangka D.G dengan menggunakan sepeda motor matic menghampiri dan membuntuti para korban. Selanjutnya tersangka DG menyampaikan berita bohong kepada para korban untuk menarik perhatiannya.
Dengan modus memberikan kabar atau berita bohong bahwa Orang tua mereka tidak bisa menjemput dikarenakan ada salah satu keluarganya yang sedang sakit, dan ada juga yang dikatakan Orang tua mereka kecelakaan. Sehingga tersangka menawarkan serta membujuk untuk mengantarkan para korbannya ke rumah sakit yang dimaksud.
Setelah tersangka berhasil membawa korban dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian korban dibawa pada suatu tempat di sebuah hamparan lahan di mana terdapat sebuah Empang atau kolam pemancingan di daerah Kp. Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya tersangka mengancam dan penakut-nakuti korban,"Kalau nggak mau nanti Om tinggalin kamu di sini sendiri," cetusnya. Kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan asusila dengan menyalurkan hasrat biologisnya kepada para korban.
Kemudian setelah melakukan aksinya tersangka memberikan sejumlah uang dan mengembalikan para korban dengan menurunkan korban S di depan rumah ibadah di wilayah Ciputat, sekitar pukul 22.30 WIB, dan korban B diturunkan di tikungan Jl. Raya sekitar Jombang Kecamatan Ciputat, sekitar pukul 21.00 Wib, korban A diturunkan di depan SMA Negeri di wilayah Serua Indah, kecamatan Ciputat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP penyidik berhasil menangkap tersangka D.G beserta barang bukti pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di tempat tinggalnya di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, kota Tangsel.
Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan dan/atau penculikan dan/atau kekerasan seksual ternadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 9002 tentang perindungan anak dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow